Dari Outsourcing hingga Pesangon, Aspirasi Pekerja Masuk Jalur Pembahasan Resmi
- Created Sep 30 2026
- / 770 Read
Pemerintah dan DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan di tengah menguatnya aspirasi pekerja mengenai upah, pesangon, outsourcing, dan kepastian hubungan kerja. Pada 14 September 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah kepada Komisi IX DPR sebagai dasar pembahasan bersama. Komisi IX kemudian membentuk Panitia Kerja untuk mendalami substansi RUU tersebut. DIM pemerintah juga memuat masukan dari unsur pekerja dan pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 17 September 2026 menegaskan bahwa proses pembahasan masih terbuka terhadap aspirasi buruh, serikat pekerja, pengusaha, dan masyarakat. Menurut Yassierli, pemerintah telah menyerahkan DIM, sementara DPR terus menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Proses tersebut menunjukkan persoalan ketenagakerjaan tidak berhenti pada penyampaian tuntutan, tetapi telah masuk ke mekanisme legislasi yang dapat menentukan perlindungan pekerja dalam jangka panjang.
Langkah lain telah dilakukan pemerintah pada masa Presiden Prabowo Subianto melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang berlaku sejak 30 April 2026. Regulasi tersebut membatasi pekerjaan outsourcing pada bidang tertentu, mengatur perizinan dan pencatatan perjanjian perusahaan alih daya, serta menempatkan pelaksanaannya dalam pengawasan ketenagakerjaan. Menaker Yassierli menyebut aturan tersebut sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan pekerja.
Perkembangan terbaru juga memperlihatkan jalur dialog tetap berjalan. Pada 28 September 2026, Komisi IX kembali menyerap aspirasi kelompok pengemudi ojek online mengenai status kemitraan dan perlindungan dalam RUU. Sehari kemudian, 29 September, pimpinan DPR menerima perwakilan serikat buruh yang menyampaikan persoalan pesangon, PKWT, outsourcing, hingga perlindungan pekerja perempuan. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan masukan tersebut akan diteruskan kepada Panja yang masih bekerja.
Saan juga menyatakan DPR menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan paling lambat 8 Oktober 2026 sebelum masa sidang berakhir. Target itu menunjukkan pembahasan telah memasuki fase penting, meski substansi akhirnya tetap bergantung pada titik temu dalam Panja. Di sisi lain, sejumlah kelompok masyarakat sipil masih meminta perbaikan terhadap perlindungan pekerja platform dan kelompok rentan. Karena itu, perkembangan saat ini menunjukkan pemerintah dan DPR telah menyediakan jalur legislasi dan dialog, sementara kualitas perlindungan akhirnya akan ditentukan oleh rumusan pasal yang disepakati.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















